PERATURAN DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN RT 008/RW 011

PERATURAN DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN RT 008/RW 011, PERUMAHAN JATIMULYA JAYA, KEL. JATIMULYA, KEC. TAMBUN SELATAN – KAB. BEKASI - 2017

BAB I
PENDAHULUAN
Warga Perumahan Jatimulya, khususnya RT 008 RW 011 adalah warga yang menetap di wilayah RT 008 yang diresmikan, diputuskan dan ditetapkan oleh Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Wilayah RT 008 RW 011 meliputi Jl. Kemuning II, Jl. Kemuning III, Jl. Kemuning IV, Jl. Kemuning V dan sebagian Jl. Oma Indah.
Dengan total 73 unit rumah dan 81 kepala keluarga, program kerja kepengurusan RT 008 RW 011 diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menjaga keamanan, saling peduli lingkungan dan kebersihan sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram aman dan damai.

BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
1. RT 008 berada dibawah RW 011 berkedudukan di Perumahan Jatimulya Jaya, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
2. Warga RT 008 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 008, baik dirumah milik sendiri ataupun sebagai penyewa/pengontrak.

BAB III
KETENTUAN UMUM
I. HAK WARGA
1. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT 008
2. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT 008
3. Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai Pengurus RT 008
4. Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT 008
5. Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT 008
II. KEWAJIBAN WARGA
1. Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
2. Warga yang menetap wajib memiliki identitas diri (e-KTP) dan untuk warga yang masih mempunyai KTP model lama dinyatakan TIDAK BERLAKU dan sesegera mungkin untuk menggantinya dengan e- KTP (sesuai dengan instruksi Pemkab Bekasi) dan untuk yang mengontrak wajib memiliki KTP dari tempat asalnya.
3. Warga (KK/Rumah) wajib membayar iuran kas RT sebesar Rp 12.000,- iuran hansip Rp. 8.000,- dan iuran pembuangan sampah Rp. 25.000 per bulan yang diambil oleh koordinator masing-masing gang mulai tanggal 1 ~ 14 setiap bulannya, dan bagi yang belum membayar wajib menyerahkan langsung kepada Koordinator masing-masing gang paling lambat tanggal 15 setiap bulannya.
4. Warga (Kepala Keluarga) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil.
5. Warga baru yang pindah ke wilayah RT 008 RW 011 maksimal 3 x 24 jam wajib melapor kepada Ketua RT008 dengan membawa fotocopy KTP, KK , Buku Nikah bagi yang sdh berkeluarga atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi buku lapor diri.
6. Warga yang meminta surat pengantar kepada Ketua RT 008 tidak dikenakan biaya administrasi, apabila mengisi kotak kas akan dipergunakan untuk pembelian buku administrasi RT di pos RW 011.
7. Pertemuan rutin Rapat Warga akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
8. Setiap warga wajib menghadiri pertemuan (Rapat warga) tersebut sesuai dengan undangan dari Ketua RT 008. Apabila berhalangan maka secara otomatis menyetujui hasil keputusan rapat yang telah disepakati oleh warga yang hadir pada saat itu.
9. Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT 008 dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan keamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali si warga tetap atau si warga non tetap.
10. Menolak segala bentuk sumbangan untuk Lembaga/Organisasi/Perkumpulan yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat/bupati, minimal Ketua RT 008 atau Ketua RW 011
11. Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dianjurkan membawa identitas diri (KTP dan KK serta foto copynya).

III. PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
1. Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib melapor dan meminta izin dari RT/RW dan Pihak dari Kepolisian selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelumnya untuk mendapatkan izin secara lisan dari Ketua RT 008.
2. Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT 008 berhak memberhentikan acara tersebut.
3. Untuk pemakaian alat-alat inventaris RT 008 meliputi Tenda, Kursi dan Sound system warga wajib mengisi uang kas RT 008 minimal sebesar Rp. 50.000 ( Lima puluh ribu rupiah ) sesuai dengan banyaknya inventaris yang dipinjam dan uangnya dimasukan ke dalam kas RT 008.

IV. DANA SOSIAL WARGA
1. Alokasi dana sosial akan diambil dari kas RT.
2. Warga berhak mendapatkan dana sosial apabila :
– Melahirkan / Bersalin sesar (operasi) mendapat santunan uang senilai Rp 150.000 (dari kas RT)
– Sakit Rawat Inap (minimal 2 hari) mendapat santunan uang senilai Rp150.000 (dari kas RT)
– Meninggal Dunia (mendapatkan santunan dari kas Kesra RW 011 jika terdaftar sebagai anggota Kesra)

V. KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN
1. Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
2. Kerja Bakti atau kebersihan dilaksanakan 6 (enam) bulan sekali pada minggu pertama atau sesuai dengan jadwal yang di tentukan dan diadakan pada hari Minggu yang akan dimulai jam 07.00 Wib sampai selesai. Apabila berhalangan hadir maka diwajibkan untuk memberikan konsumsi alakadarnya untuk warga yang melaksanakan kerja bakti.
3. Area Kerja Bakti Ke RT an meliputi lingkungan RT 008 atau sesuai kebutuhan yang telah di sepakati bersama.

VI. KETERTIBAN DAN KEAMANAN
1. Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di Lingkungan RT 008 RW 11 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib. Dan akan di berikan sanksi lingkungan yang akan di tetapkan oleh seluruh warga RT 008 dan RW 011.
2. Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Ketua RT 008 RW 11 sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi peringatan.
3. Warga wajib melapor kepada Ketua RT 008 atau koordinator keamanan jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari 1×24 jam.
4. Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti, orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysitter kepada ketua RT atau koordinator keamanan selambat-lambatnya 3 x 24 Jam.
5. Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut; Pintu utama rumah/pintu ruang tamu atau pagar rumah dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung dan mematuhi batas jam bertamu/berkunjung sampai dengan jam 23:00 wib
6. Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT 008 RW 011
7. Tidak dibenarkan membunyikan/bermain musik, bernyanyi hingga mengganggu tetangga yang sedang istirahat atau sakit.
8. Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu teras yang terang setiap malamnya.
9. Apabila terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan keras.

VII. TATA TERTIB PERATURAN RONDA/SISKAMLING
1. Setiap warga RT 008 (Laki-laki/ Kepala Rumah Tangga) wajib melaksanakan ronda/siskamling sesuai jadwal yang telah di tentukan dan diadakan setiap malam minggu kecuali sakit rawat inap, terkena musibah atau warga yang sudah lanjut usia.
2. Setiap petugas ronda wajib mentaati peraturan ronda dan jadwal ronda yang telah di sepakati bersama.
3. Setiap petugas ronda wajib mengisi absensi kehadiran sesuai jadwal yang telah di tentukan, apabila tidak mengisi absensi maka dianggap tidak hadir dan akan di kenakan denda sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) dan dana tersebut akan di gunakan untuk konsumsi ronda malam minggu berikutnya
4. Setiap petugas ronda wajib melaksanakan ronda dengan penuh rasa tanggung jawab ronda dimulai pada jam 00:00 wib s/d 04:00 wib, selama bulan Rhamadhan Jam 23:00 s/d 02:00 wib  atau tergantung kebutuhan dan kebijakan pengurus RT 008.
5. Titik kumpul start petugas ronda dan absensi petugas ronda adalah pos hansip yang telah disepakati bersama
6. Setiap petugas ronda wajib melaporkan kepada Ketua RT 008 atau seksi keamanan apabila menemukan atau melihat hal-hal yg mencurigakan atau yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan RT 008.
7. Setiap petugas Ronda wajib patroli (keliling Lingkungan) di area lingkungan RT 008 secara berkelompok atau per regu sesuai kebutuhan dan saling berkoordinasi dengan petugas ronda lainnya.
8. Apabila berhalangan pada jadwal ronda yang telah di tentukan maka jadwalnya dapat diganti pada minggu berikutnya atau minggu sebelumnya atau bisa juga memberitahukan kepada Ketua RT 008 sebelumnya.
9. Apabila berhalangan yang sifatnya sangat mendadak cukup memberi tahu kepada rekan rondanya pada malam itu atau langsung kepada Ketua RT 008.
10. Apabila petugas ronda berhalangan karena sakit atau rawat inap atau terkena musibah mendapatkan konpensasi dan tidak akan di kenakan sanksi denda administrasi.

VIII. LAIN-LAIN
1. Warga yang memelihara hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan yang dipeliharanya. Termasuk di dalamnya adalah terbebasnya lingkungan dari penyakit.
2. Warga wajib memasang bendera merah putih di hari dan tanggal yang telah ditentukan pemerintah RI.
3. Setiap warga wajib memasang Nomor Rumah supaya dapat mempermudah pengurus dalam menyampaikan surat undangan, surat pemberitahuan dan sebagainya.
4. Bak sampah wajib dijaga kebersihannya, buang sampah harus dibungkus plastik terlebih dahulu sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah supaya mempermudah petugas mengambilnya.

BAB IV
PINDAHAN
1. Warga yang pindah keluar wilayah RT 008 diwajibkan melapor ke pengurus RT 008 dan membuat surat pindah dari RT 008 RW 011.
2. Warga yang pindah keluar wilayah RT 008, bukan lagi warga RT 008 RW 011 Perum Jatimulya
3. Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT 008, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT 008 bukan warga RT 008 Perum Jatimulya kecuali masih tinggal di ruang lingkup RW. 011 (Tidak akan dilayani urusan surat menyurat RT 008)
4. Dalam hal-hal tertentu ketua RT 008 berhak mengambil kebijakan secara situasional dan spontanitas.

BAB V
MUSYAWARAH
IX. MUSYAWARAH WARGA
1. Hasil musyawarah/rapat warga patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga RT 008 RW 011 Perum Jatimulya
2. Rapat warga atau forum musyawarah adalah musyawarah mufakat warga RT 008
3. Musyawarah warga diadakan setiap ada masalah atau ada kebutuhan yang mendesak yang membutuhkan mufakat seluruh warga RT 008 RW 011 Perum Jatimulya
4. Warga mendapatkan undangan musyawarah, selambat-lambatnya 1 hari sebelum hari pelaksanaan.

X. MUSYAWARAH PENGURUS
1. Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT, yang dilakukan secara berkala minimal setiap 6 bulan sekali atau sesuai kebutuhan.
2. Pengurus RT berhak mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak atau darurat atau dalam musibah atau bencana alam.

BAB VI
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum cukup dan / atau tidak diatur oleh ketentuan dalam peraturan ini dan / atau setiap perubahan terhadap ketentuan dalam peraturan ini akan diatur kemudian hari dalam peraturan tambahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini dan dinyatakan mengikat setiap warga setelah disahkan dalam Hasil Keputusan Musyawarah Warga.
Agar setiap warga mengetahui seluruh peraturan ini, maka pengurus RT 008 wajib memberikan 1 (satu) salinan kepada setiap kepala keluarga.


Bekasi, 01 Oktober 2017

TTD – PENGURUS RT 008/RW 011


Comments